Jumat, 21 November 2014

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SEKADAU NOMOR : 76 TAHUN 2014

TENTANG
PANITIA PENGADAAN TANAH MASJID AGUNG KABUPATEN SEKADAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SEKADAU
Menimbang :
  1. bahwa sejak berdirinya kabupaten Sekadau berdasarkan undang-undang Nomor 34 tahun 2004, sampai saat ini belum berdiri masjid Agung kabupaten Sekadau sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat islam kabupaten Sekadau;
  2. bahwa agar pelaksanaan pendirian masjid agung dapat berjalan secara lebih terencana dan terarah perlu terlebih dahulu dibentuk panitia pengadaan tanah guna menyiapkan tanah dan menetapkan lokasi untuk pembangunan masjid tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada nomor 1 dan 2 di atas perlu menetapkan keputusan kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Sekadau tentang panitia pengadaan tanah untuk pembangunan masjid Agung Kabupaten Sekadau;


Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Agama nomor 54 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan tata kerja Badan kesejahteraan Masjid;
  2. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Agama;
  4. Peraturan Preiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama yang terakhir diubah dengan peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011;
  5. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2011 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vartikal Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Bartikal Kementerian Agama;

Memperhatikan :
         Hasil Keputusan rapat pembentukan Panitia Rencana Pengadaan tanah dan pembangunan masjid Agung Kabupaten Sekadau tanggal 4 Nopember 2014



  1. Menetapkan :

MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SEKADAU TENTANG PANITIA PENGADAAN TANAH MASJID AGUNG KABUPATEN SEKADAU 



Kesatu : 
            Menetapkan Panitia Pengadaan Tanah masjid Agung Kabupaten Sekadau dengan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini;

Kedua :
      Panitia pengadaan tanah Masjid Agung kabupaten Sekadau mempunyai tugas:
  1. mencari tanah untuk lokasi pembangunan masjid.
  2. Menetapkan tanah yang menjadi lokasi pembangunan masjid
  3. Mengusahakan dana untuk biaya Pembebasan tanah yang sudah ditetapkan.
  4. Menyelesaikan proses sertiffikasi tanah.



Ketiga :
       Dana untuk biaya pembebasan tanah sepenuhnya bersumber dari :
  • Sumbangan / Infaq Masyarakat Kabupaten Sekadau.
  • Donatur pribadi maupun lembaga yang sifatnya halal dan tidak mengikat.

Keempat :
       Dalam melakukan Pengumpulan dana hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan mengacu pada aturan dan ketentua yang berlaku
  • Membukukan seluruh pengumpulan dana dan menyampaikan laporan akhir secara tertulis


Kelima :
     Keputusan ini berlaku sejak tanggall ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 4 nopember 2015, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya

ASLI keputusan ini disampaikan kepada yang bersankutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar