KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SEKADAU
Menimbang :
1. bahwa sejak berdirinya kabupaten
Sekadau berdasarkan undang-undang Nomor 34 tahun 2004, sampai saat ini belum
berdiri masjid Agung kabupaten Sekadau sebagai pusat kegiatan dan pembinaan
umat islam kabupaten Sekadau;
2. bahwa agar pelaksanaan pendirian
masjid agung dapat berjalan secara lebih terencana dan terarah perlu terlebih
dahulu dibentuk panitia pengadaan tanah guna menyiapkan tanah dan menetapkan
lokasi untuk pembangunan masjid tersebut;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada nomor 1 dan 2 di atas perlu menetapkan keputusan
kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Sekadau tentang panitia pengadaan
tanah untuk pembangunan masjid Agung Kabupaten Sekadau;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Agama nomor 54
Tahun 2006 Tentang Organisasi dan tata kerja Badan kesejahteraan Masjid;
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008
tentang kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 10
tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Agama;
4. Peraturan Preiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama yang terakhir diubah
dengan peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun
2011 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vartikal Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Bartikal Kementerian
Agama;
Memperhatikan
:
Hasil Keputusan rapat pembentukan Panitia Rencana
Pengadaan tanah dan pembangunan masjid Agung Kabupaten Sekadau tanggal 4
Nopember 2014
1. Menetapkan :
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
SEKADAU TENTANG PANITIA PENGADAAN TANAH MASJID AGUNG KABUPATEN SEKADAU
Kesatu
:
Menetapkan Panitia Pengadaan Tanah masjid
Agung Kabupaten Sekadau dengan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran
surat keputusan ini;
Kedua :
Panitia pengadaan tanah Masjid Agung kabupaten Sekadau mempunyai
tugas:
1. mencari tanah untuk lokasi
pembangunan masjid.
2. Menetapkan tanah yang menjadi lokasi
pembangunan masjid
3. Mengusahakan dana untuk biaya
Pembebasan tanah yang sudah ditetapkan.
4. Menyelesaikan proses sertiffikasi
tanah.
Ketiga :
Dana untuk biaya pembebasan tanah sepenuhnya bersumber dari :
- Sumbangan / Infaq Masyarakat Kabupaten Sekadau.
- Donatur pribadi maupun lembaga yang sifatnya halal dan tidak mengikat.
Keempat :
Dalam melakukan Pengumpulan dana hendaknya memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
- pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan mengacu pada aturan dan ketentua yang berlaku
- Membukukan seluruh pengumpulan dana dan menyampaikan laporan akhir secara tertulis
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggall ditetapkan dan berakhir sampai
dengan tanggal 4 nopember 2015, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya
ASLI
keputusan ini disampaikan kepada yang bersankutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya
ditetapkan di :
Sekadau
pada tanggal : 5Nopember 2014
Kepada
Drs.M.Taufik
NIP.192630819 199103 1 001
Tembusan :
- Bupati sekadau
- Ketua DPRD Kabupaten Sekadau
- Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sekadau
- Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sekadau
- Ketua Ikatan Persaudaraan haji Indonesia Kabupaten Sekadau
- Ketua Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Sekadau
- Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Sekadau
- Ketua PHBI Kabupaten Sekadau
LAMPIRAN
: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sekadau
Tentang : Pantitia Pengadaan Tanah Masjid Agung Kabupaten Sekadau
Nomor : 76 tahun 2014
Tanggal : 5 Nopember 2014
PANITIA PENGADAAN TANAH MASJID AGUNG KABUPATEN SEKADAU
Pembina
- Drs.M.Taufik
- H.Abdul Gani, SH.M.Si
- Drs. H.Khandra Asmarahady
- Kiyai muhdlar, S.Pd.I.MM
Panitia Inti
Ketua
: Subhan, S.Sos.M.Si
Wakit
Ketua
: H.Dja'far A.Rahman,S.SOS.M.Si
Wakil
Ketua
: Hj. Normawati, S.Pd.SD
Sekretaris
Umum
: Asghul Maghdir, S.P
Sekretaris
I
: Kaharudin, S.Ag
Bendahara
: Khairil Hamdi
Seksi Usaha
Dana
1.
Ketua
: H. Syafrudin
Anggota
: 1. Muslimun, S.Ag
2. Harundinata
3. Hj.Masfur H.daud, S.Pd.I
4. Ida Jumiati, .Sos, M.Si
5. Sunardi, S.IP.M.Si
6. Ir. H.Ahmad Suryadi, MT
7. H.Bachtiar
8. H.Salim
9. Nurhadi, S.IP
10. H. Edi Lukmanul Hakim,ST
11. H.Abang Aidi
12. H.Abang Ilal
13. H.Hairudin Anwar, S.Ss
14. Hj.Dara Orita
15. Samsul Bakhrie, S.Pd.I
16. H.Muhammad hasbi, S.S.M.S.I
17. H.Basri Pohan , S.Ag
18. Bukhari, S.Sos.I
19. Sigit Eliyadi, S.Sos.I
20. M.Noor, S.Ag
21. Muhammad Ali, S.H.I
22. Chairuddin, s.Kom
Di
tetapkan di :
Sekadau
Pada Tanggal : 5 Nopember 2014
Kepala,
Drs.M.Taufik
NIP. 19630819 199103 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar